Thursday, January 31, 2013

Permasalahan Pendidikan di Indonesia (Guru)

Permasalahanpendidikan di Indonesia, khususnya yang berkaitandengan guru diantaranya sebagai berikut :
  1. Masalah yang berkaitandengandistribusi guru,
  2. Etoskerja,
  3. Profesionalisme,
  4. Kesejahteraan,
  5. Komitmen
  6. Status kepegawaian danakses.
Namun, yang menjadi masalah utama yaitu terkait dengan
1.      Kompetensi guru,
Kompetensi guru tercantumdalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dandosen. Sedangkan PP Nomor 74 Tahun 2008, mengatur tentang guru.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensisosial,  kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional.
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru untuk mengimpilasikan pendidikan pada peserta didiknya.
Kompetensi sosial, dimana guru diharuskan berjiwa social karena guru berinteraksi dengan manusia atau peserta didik.
Kompetensi kepribadian, guru diharuskan memiliki kepribadian yang dapat dijadikan contoh bagi peserta didiknya.
Kompetensi professional, guru diharuskan menguasai materi sesuai dengan bidang keilmuannya. Namun, kompetensi professional ini dirasakan kurang tepat karena profesionalisme diukur hanya dari kemampuan guru menguasai materi. Kompetensi ini diperoleh melalui pembelajaran dan pelatihan, contohnya LPTK. Lembaga Pendidikan Tenaga yang ditugaskan untuk mendidik calon-calon tenaga kependidikan.
2.      Kekurangan jumlah guru,
Permasalahan mengenai jumlah guru juga merupakan permasalahan pendidikan di Indonesia. Dibeberapa wilayah di Indonesia, jumlah guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru di wilayah tersebut.
3.      Distribusi guru yang tidak merata,
Distribusi guru yang tidak merata juga merupakan salah satu permasalahan pendidikan di Indonesia. Dibeberapa wilayah di Indonesia, jumlah guru berlebihan sementara di wilayah lain jumlah guru tidak sesuai dengan kebutuhan akan tenaga kependidikan tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan manajemen guru yang dilakukan oleh pemerintah. Manajemen guru tersebut meliputi penghargaan, distribusi, perekrutan dan proses penempatan guru.
4.      Miss matched dan
Kebijakan mengenai Akta mengajar salah satunya memberikan dampak pada permasalahan miss matched dalam dunia pendidikan. Permasalahan mengenai miss matched ini dapat dipandang dari dua sisi, pertama guru yang berasal dari non kependidikan dan yang kedua yaitu guru bidang studi yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya.
5.      KualifikasidanProfesi.
Kualifikasi guru meliputi jenjang pendidikan guru harus S1 dan memiliki sertifikat untuk menjadi pendidik. Sedangkan kebijakan profesi guru, dapat diambil oleh lulusan S1 kependidikan melalui program PPG yakni program Pendidikan Profesi Guru.
Peraturan Presiden dalam PerPres No. 8 Thn 2012 menyatakan mengenai KKNI. KKNI merupakan kepanjangan dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mengkualifikasikan jenjang pendidikan atau profesi sesuai jenjang pendidikannya agar setara dengan kualifikasi di dunia Internasional. KKNI dibuat setiap prodi di Universitas dalam pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan kualifikasi internasional.
Pendapat Prof. Winarno bahwasanya permasalahan pendidikan disebabkan penyelenggaraan pendidikan tanpa ilmu pendidikan.  Sehingga mengakibatkan tidak adanya kejelasan visi dalam membangun pendidikan di Indonesia. Dengan visi yang tidak jelas, maka misi yang dituangkan dalam tujuan-tujuan dan rencana-rencana pencapaian visi tersebut semakin tidak jelas.
 
Permasalahan pendidikan di Indonesia sangat kompleks, permasalahan itu berkaitan dengan guru, sarana prasarana pendidikan yang tidak merata, dan lain sebagainya. Dana APBD yang dikeluarkan pemerintah tidak dapat dipergunakan secara maksimal, karenanya adanya ketimpangan dimana-mana. Para pejabat yang memiliki kewenagan dalam dunia pendidikan, ternyata miss matched karena berasal dari bidang keilmuan non kependidikan.

No comments:

Post a Comment